Konferensi Pers Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia
Polres Metro Bekasi Kota, menangkap empat dari delapan orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkaan dua orang meninggal dunia. Empat pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedang empat yang ditangkap, kini mendekam di sel polisi guna penyidikan selanjutnya.
Demikian disampaikan Wakapolres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana bersama Kasubag Humas Komisaris Erna Ruswing, tekait kasus pengeniayaan yang mengakibatkan dua orang tewas, Senin (9/9/2019).
Peristiwanya terjadi, Minggu (8/9/2019) di Kelurajan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Adapun korban yang tewas, WPS warga Kampung Babakan Kelurakan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, dan AS (MD) warga Ujung Krawang Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Empat tersangka yang ditahan, R alias Anto, AM, HS alisan Bedul, DP alias Wiwit. Sedang yang DPO, HRS, LGK , ACUNG dan KF. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kayu, potongan batu, pecahan batu kali, dan pecahan pot bunga.
