Perintah Kapolri Sanksi bagi anggota Polri yang tidak netral
Sanksi bagi anggota Polri yang tidak netral :
1.Dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurangnya 1 (satu) tahun.
2.Dipindah tugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurangnya 1 (satu) tahun.
3.Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurangnya 1 (satu) tahun.
4.PTDH sebagai Anggota Polri.