Terimakasih…
Untuk penangkapan orang dengan status tersangka reserse harus disertakan dengan SP Tugas, SP Sidik, dan SP Kap.
Reserse memiliki kewenangan untuk memeriksa orang 1×24 jam untuk menentukkan apakah orang tersebut melanggar tindak pidana atau tidak.
jika terbukti melanggar dapat dilakukan penahanan dan jika tidak terbukti melanggar dapat dibebaskan..