Siang ndan..ijin ndan saya telat bayar cicilan spd motor 2 bln,td pihak leasing mau minta unitnya..namun tidak saya kasih…dia ancam akan turunkan D. Colector untk tarik paksa pabila tdk ada pembayaran…mhn sarannya agar tdk terjadi salah faham…bukakah penarikan paksa adalah perampasan sesuai intruksi KAPOLRI…bisa saya laporkan Polertro kota kalau itu terjadi..
benar bpk/ibu apabila pihak leasing mau menarik kendaraan yang sudah jatuh tempo, harus ada surat keputusan dari pengadilan terlebih dahulu mengenai status kendaraan tersebut. pihak leasing tidak bisa menyuruh debt colector untuk mengambil unit, jika terjadi hal demikian segera bpk/ibu melaporkan kepada kami dapat melalui website kami www.polrestrobekasikota.com ataupun langsung telpon ke Polres 021-8841110.
demikian terimakasih